Rabu, 25 Januari 2012

PAUD Strarting Pendidikan Modern

Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) adalah gagasan yang tepat untuk member pengenalan pada anak usia dini dalam proses belajar mengajar. Pengenalan ini cukup untuk memberikan starting point dalam dunia pendidikan yang lebih maju. Tapi dalam implementatsi dilapangan perlu penyesuaian alam dan lingkungan sekitar disamping materi baku yang harus disampaikan. Perbaikan sistem pendidikan terus digulirkan, hal ini sesuai dengan komitmen para anggota dewan. Seperti apa yang disampaikan  Ketua KomisiDPRD Jatim Kartika Hidayati ketika diwawancarai reporter, mengatakan dewan terus memperhatikan kualitas hidup manusia. Tiap tiap elemen yang ada harus serius dan dikerjakan sesuai dengan program kegiatan. Katanya Dirinya mencontohkan program pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) perlu distandarisasi, artinya ditata sesuai dengan regulasi yang berlaku. Paparnya
Politisi asal PKB  ini menambahkan bahwa perbaikan kualitas pendidikan terus diupayakan oleh pemerintah. Tak hanya pada pendidikan dasar hingga menengah, pendidikan anak usia dini (PAUD) juga  jadi perhatian. Sebagai langkah awal, pemerintah berencana menstandarisasikan layanan PAUD di seluruh daerah. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini yang saat ini dalam proses revisi.
"Nantinya semua penyelenggaraan PAUD yang ada tentu harus sesuai dengan ketentuan Permendiknas tersebut," katanya,
Apabila telah diterbitkan, penyelenggara PAUD harus bisa memenuhi standar PAUD yang telah diatur dalam Permen, yakni standarisasi tenaga pendidikan seperti kualifikasi maupun sarana dan prasarananya.
Seperti diketahui, masih banyak layanan PAUD yang ada diselenggarakan di tempat seadanya dan bahkan dilaksanakan dipelataran rumah warga ataupun dalam masjid. Dengan adanya standar yang nantinya ditetapkan, tentunya penyelenggara PAUD harus memenuhi kualifikasi tersebut. Termasuk pula untuk kualifikasi pendidiknya,
Misalnya, harus berijizah minimal sarjana (S-1). Sedangkan untuk standarisasi sarana prasarana meliputi keberadaan ruang kelas yang  harus luas dan memiliki fentilasi.

TUBAN Portal & News | Kota Tuban Dot Com

Infotainment

detikcom